Perubahan Lirik Lagu Indonesia Raya

Diposting oleh felix557 on Kamis, 01 November 2012

Berikut ini berita terbaru mengenai usul perubahan lirik lagu Indonesia Raya yang  saydapatkan dari situs berita Online terbaru oktober 2012.

Perubahan Lagu Indonesia Raya

Wacana Revisi (perubahan) Lagu Indonesia Raya


Sejumlah tokoh mendesak agar Lagu kebangsaan Indonesia Raya direvisi karena syair dan liriknya dinilai kurang tepat dengan kondisi sekarang.

“Lirik lagu Indonesia Raya yang  perlu direvisi, khusus bagian ‘di sanalah aku berdiri jadi pandu ibuku'. Kalimat itu multitafsir dan menjadikan lagu Indonesia Raya kurang bermakna. Sebab konotasinya memandu itu seperti memandu orang yang sudah meninggal, walaupun dimaksudkan untuk Ibu Pertiwi," kata Ketua Lembaga Musik Indonesia, Didied Maheswara, di Jakarta, hari ini. 


Lagu Indonesia Raya Versi Terbaru
Didied menilai lirik atau syair lagu memiliki kekuatan dan efek pengaruh bagi yang mendengarkan. “Lirik lagu Indonesia Raya sangat hebat. Lirik ‘di sanalah aku berdiri', mesti disesuaikan liriknya jadi ‘dengan tegak aku berdiri menjadi pandu bangsaku',” ujarnya. 



Sementara itu, Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis berpendapat, merevisi lagu kebangsaan bukan perkara yang sulit.

Dikatakan Margarito, revisi tersebut sangat mungkin dilakukan dan tidak perlu secara legalistik dengan menyampaikannya ke MPR.

“Revisi itu akan menjadi konvensi kalau ada kesepakatan antara Ketua DPR, Ketua DPD, Ketua MPR dan Presiden, itu saja sudah cukup,” kata Margarito. 

Aktivis Gerakan Indonesia Bersih (GIB) sekaligus penyair, Adhie Massardi, mengatakan lagu Indonesia Raya diciptakan dalam situasi darurat. Karena itu liriknya pun disesuaikan dengan situasi darurat.

“Konstitusi saja bisa diubah, yang penting semangatnya perubahan untuk Indonesia baru, dan ini harus menjadi gerakan kesadaran bernegara dan berkonstitusi,” imbuh dia.

Peraturan tentang lagu kebangsaan Indonesia Raya terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno. Tahun 2009 terbit UU Nomor 24 Tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Usul Revisi Lagu Indonesia Raya Sebelumnya


 Sebenarnya usul merubah lagu Indonesia Raya bukan hal baru. Pada masa Soeharto dan Habibie usul pernah disampaikan, namun tak mendapat tanggapan



Sejarah Lagu Kebangsaan Indonesia Raya




Indonesia Raya  sebelum 17 Agustus 1945. Lagu “Indonesia Raya” adalah gubahan komponis Muda Indonesia bernama Wage Rudolph Soepratman. Almarhum Wage Rudolph Soepratman adalah seorang guru dan juga pernah menjadi wartawan surat kabar “Kaoem Moeda” dan pengarang buku. Sejak kecil Soepratman gemar sekali bermain biola. Wage Rudolph Soepratman adalah putra seorang sersan Instruktur Mas Senen Sastrosoehardjo. Soepratman dilahirkan di Jatinegara pada tanggal 9 Maret 1903 dan meninggal dunia pada malam selasa tanggal 16 Agustus di Surabaya. Semangat nasional telah mengisi seluruh jiwa Soepratman pada waktu itu. Semangat yang berwujud kemauan ingin menciptakan Lagu Kebangsaan. 

Akhirnya ia dapat menciptakan Lagu Indonesia Raya. Lagu Indonesia Raya tiu dipersembahkan oleh Soepratman kepada masyarakat di dalam konggers Pemuda Indonesia tanggal 28 Oktober 1928 di Gedung Indonesiche Club, Jln.Kramat 106 Jakarta. Lagu Indonesia Raya untuk pertama kali diperdengarkan dalam Konggres itu sesuai pula dengan semangat Persatuan Pemuda yang menyala-nyala pada waktu itu, maka ketika Lagu Indonesia Raya diperkenalkan kepada peserta konggres, dengan serta merta lagu itu mendapat sambutan yang hangat sekali.

Sejak tiu pada tiap-tiap pertemuan Pemuda Indonesia selalu dibuka dan ditutup dengan Lagu Indonesia Raya. Semua Organisasi Rakyat Indonesia, Partai Politik, Organisasi Pemuda, Wanita, Kepanduan (Kepramukaan), seluruh rakyat Indonesia yang sadar, mengakui lagu Indonesia Raya sebagai Lagu Kebangsaan.

Pada jaman penjajahan, Lagu Indonesia Raya sering dilarang, dihalang-halangi oleh Pemerintahan Kolonial Belanda oleh suatu ketika Pemerintah Jepang di Indonesia. Pemerintah Belanda telah pula meminta agar kata-kata dalam lagu Indonesia Raya diubah. Akan tetapi berkat semangat perjuangan dan Peraturan Rakyat dan Pemuda Indonesia segala rintangan itu dapat dilenyapkan. Setelah Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, Lagu Indonesia Raya ditetapkan sebagai Lagu Kebangsaan. 

Lagu Kebangsaan Indonesia Raya selama perang Kemerdekaan telah merupakan sublimasi pengorbanan perjuangan rakyat dan Pemuda Indonesia untuk mengusir penjajah dan mempertahankan serta menegakkan Kemerdekaan. Dalam Undang-Undang Dasar sementara Republik Indonesia tahun 1950 pasal 3 ayat 2 Lagu Indonesia Raya ditetapkan dengan resmi sebagai Lagu Kebangsaan Indonesia.

Kabarnya akan segera dibentuk panitia yang akan merevisi lirik lagu Indonesia raya, dan setelah itu mereka akan mengusulkannya kepada yang berwenang untuk segera mensahkan pengubahan lagu kebangsaan ini.

Menurut pendapat pribadi terlambat.info perubahan lirik lagu itu tidak diperlukan. Karena orang rata rata toh tidak memperhatikan detail makna lirik lagu. Lebih baik mengubah sikap serta aturan para pimpinan negara kita agar bisa lebih maju. Mengubah lirik lagu tidak bisa merubah kemajuan suatu negara juga kan ?

Lagian , sayang juga buku-buku lama yang berisi lagu Indonesia Raya apabila Lagu Indonesia Raya Berubah.

Semoga informasi perubahan Lirik Lagu Indonesia Raya bisa menambah wawasan sobat terlambat semua.


Referensi : Beritasatu.com, wikipedia.com

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar